
Dalam rangka mendorong pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Pemerintah Indonesia telah menghadirkan sistem SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan resmi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait pelayanan publik.
SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) adalah platform nasional yang mengintegrasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan aduan, aspirasi, maupun permintaan informasi secara mudah, cepat, dan tuntas.
Perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan dan memastikan bahwa masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kanal ini. Hal ini menjadi bagian dari implementasi prinsip keterbukaan informasi publik dan perbaikan berkelanjutan pelayanan.
Bagaimana cara mengakses SP4N-LAPOR?
🌐 Melalui website: www.lapor.go.id
📱 Aplikasi LAPOR! ( tersedia di Android dan iOS )
📩 SMS ke 1708
Dengan menggunakan SP4N-LAPOR!, setiap laporan yang masuk akan diteruskan ke instansi yang berwenang dan wajib ditindaklanjuti. Masyarakat juga dapat memantau proses penyelesaian laporan secara daring.
Mari gunakan hak kita untuk ikut membangun pelayanan publik yang lebih baik!
"Laporkan jika tidak beres, apresiasi jika sudah tuntas!"
Penulis: Mia Damayanti



