Hero section image background

Profil PPID

-

Profil PPID

Profil PPID

gambar ke-0

Sejarah PPID, Visi dan Misi PPID BPSDM

Sejarah PPID


PPID merupakan pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. PPID di bentuk sejak Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) melalui Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 02/KEP/KIP/II/2014 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 03//KEP/KIP/I/2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Komisi Informasi Pusat.


Pada Tahun 2010 Provinsi Jawa Barat membentuk PPID yang berada di DInas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 489/Kep.487-Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian pada tahun 2014, Keputusan Gubernur tersebut di cabut dan digantikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomo 042/Kep.665-Humasprotum/2014 yang artinya PPID Provinsi Jawa Barat berada di Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Prov. Jabar.


Tahun 2017, Keputusan Gubernur tersebut ditinjau kembali dan menghasilkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.175-Humaspro/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Jawa Barat dengan struktur PPID yang baru, struktur tersebut mencantumkan jelas antara PPID Utama dan PPID Pelaksana (Perangkat Daerah dan BUMD) Pada tahun 2021, Keputusan Gubernur terbaru Nomor 067/Kep.225-Diskominfo/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa PPID Utama Provinsi Jawa Barat saat ini berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat .

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPSDM Provinsi Jawa Barat dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM Jabar Nomor 3536/KPG.03.03/BPSDM Tahun 2025. PPID hadir sebagai unit yang bertugas mengelola, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID BPSDM Jabar berperan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, dan mudah diakses. Tugasnya meliputi pendokumentasian data, pelayanan informasi, pengelolaan keberatan, hingga fasilitasi penyelesaian sengketa informasi. Dengan struktur yang jelas dan tenaga yang kompeten, PPID memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi secara optimal.

 

Visi PPID BPSDM Jabar

“Memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang unggul.”

Misi PPID BPSDM Jabar

  1. Menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPSDM Jawa Barat melalui keterbukaan informasi publik.
  3. Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik secara sistematis, efektif, dan berkesinambungan.
  4. Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan informasi publik untuk peningkatan kualitas pelayanan.
  5. Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme petugas PPID dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang prima.