CIMAHI – Setiap tahun dilakukan pengukuran indeks profesionalitas aparatur sipil negara (IP ASN) dengan menggunakan kriteria tertentu sebagai standar profesionalitas ASN. Tujuannya untuk mendapatkan peta atau potret tentang tingkat profesionalitas ASN dari seluruh Indonesia. Pengukuran tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar dalam penilaian dan evaluasi sebagai upaya pengembangan profesionalisme ASN dan penilaian Reformasi.
Dalam Buku Saku Digital tentang Indeks Profesionalitas ASN dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). Kualitas profesionalitas yang unggul merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Melalui IP ASN didapat data statistik yang terstandarisasi, sistematis, dan berkesinambungan secara nasional dalam menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
“Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu dapat memastikan semua pegawainya telah menginput bukti kegiatan pengembangan kompetensi pada folder kinerja dan prestasi di aplikasi SIAP JABAR. Masih ada sekitar 19 ribu akun data pegawai yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan gambaran IP ASN Provinsi Jawa Barat yang lebih valid. Tim BPSDM Jabar hari ini akan membantu tim kepegawaian dari semua PD untuk dapat menuntaskan penginputan data 2023.” Yudi Kuncoro sebagai Plh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat (BPSDM Jabar) menegaskan hal tersebut pada kegiatan desk evaluasi IP ASN PD di Aula Kujang Kampus BPSDM Jabar, Jumat (28/06/2024).
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKD Provinsi Jawa Barat, Oki Putranto menjelaskan pada 2023 pencapaian IP ASN Provinsi Jawa Barat ada di angka 94.03. Itu untuk penilaian data yang diinput sepanjang tahun 2022. Penilaian 2024 berdasarkan data pada 2023. Sehingga setiap tim kepegawaian di Perangkat Daerah perlu dapat menjaring data 2023 dan mengingatkan ASN untuk disiplin merekap bukti pengembangan kompetensi sebagai bagian dari kinerja dan prestasi di aplikasi SIAP JABAR. Khusus untuk tahun 2023 fokus pada pegawai PNS.
“Target IKU IP ASN pada RPD tahun 2024-2026 di Provinsi Jawa Barat 60% ada di BKD dan 40% ada di BPSDM. Pemenuhan aspek kualifikasi sebesar 25%, Kompetensi 40%, Kinerja 30% dan Disiplin 5% harus dibuktikan dengan bukti sertifikat kegiatan dengan nomor lembaga resmi. Adapun kategori Tingkat Indeks Profesionalitas ASN dibagi menjadi 5 (lima) kategori, dimulai dari 91-100 (sangat tinggi), 81-90 (tinggi), 71-80 (sedang), 61-70 (rendah), kurang dari 60 (sangat rendah). Melalui sinergi berkesinambungan target capaian IP ASN Provinsi Jawa Barat yang sudah baik dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan.” Ahmad Nurhidayat sebagai Kepala Bidang Pengadaan. Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Jawa Barat memaparkan
Pentingnya pengukuran Indeks Profesionalitas ASN perlu benar-benar dipahami dengan baik oleh setiap ASN. Angka IP ASN yang ada di tiap akun SIAP JABAR ASN Provinsi Jawa barat dapat memberikan manfaat untuk motivasi pengembangan diri. Sementara bagi instansi, sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional. Manfaat bagi masyarakat luas menjadi kontrol sosial, capaian data kuantitatif pada IP ASN bisa mendorong ASN untuk bisa kompeten dan profesional, dalam kaitannya dengan pelayanan publik. ***** MD
Penulis: alam