Hero section image background

PELAKU PENGADAAN WAJIB MEMILIKI SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS SESUAI STANDAR NASIONAL

Selasa, 10 Juni 2025

Diklat

4,4 rb

Postingan ini dilihat

1

Postingan ini dibagikan

Poster post PELAKU PENGADAAN WAJIB MEMILIKI SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS SESUAI STANDAR NASIONAL

Ada enam materi kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) level 1 yang harus dikuasai, yaitu Pengantar PBJP, Perencanaan, Pemilihan Penyedia, Pengelolaan Kontrak, Pengadaan secara Swakelola, dan Manajemen Rantai Pasok.

Materi tersebut dilatihkan agar para peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh terhadap proses pengadaan dari awal hingga akhir, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel.

Hal tersebut di atas disampaikan Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat Ika Mardiah saat membuka Pelatihan PBJP Level 1 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, secara daring, Selasa (10/6/2025).

"Pelatihan Kompetensi Level 1 ini juga merupakan program tingkat awal dalam pengembangan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa, sebelum mengikuti pelatihan lanjutan seperti PPK Tipe C, PPK Tipe B, dan Fungsional PBJ," tutur Ika.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris BKPSDM Kabupaten Subang Wawan Saefulloh menjelaskan, PBJP Level 1 menjadi kompetensi dasar bagi ASN yang melaksanakan tugas sebagai KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, atau Anggota Pokja Pemilihan.

Ketentuan yang mengharuskan setiap Pelaku Pengadaan wajib memiliki sertifikasi kompetensi teknis sesuai standar nasional, sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021.

Tercatat 30 peserta ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang mengikuti pelatihan ini. Dilaksanakan dari tanggal 10 Juni s.d 3 Juli 2025. Hasil kolaborasi BPSDM Provinsi Jawa Barat dengan BKPSDM Kabupaten Subang. 

Selamat mengikuti pelatihan. Pastikan kompetensi yang diperoleh dapat mendorong terwujudnya pengelolaan pengadaan barang/jasa yang lebih profesional, dilandasi kepribadian dan etika sesuai dengan peraturan yang berlaku.***AB

Penulis: Aisah